APH Diminta Periksa Satker BSPS, Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

INFO PUBLIK

- Redaksi

Minggu, 17 November 2024 - 21:59 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Penggiat LSM Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (L-FMPK) Kabupaten Gayo Lues Syafaruddin Telpie minta agar Komisi Pemberantasan Korupsi dan pihak penegak hukum provinsi Aceh segera melakukan supervisi pada Satker Direktorat Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I di Banda Aceh.

Hal itu terjadi karena diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam merealisasikan penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Gayo Lues.

Dikatakannya, program bantuan perumahan tersebut tidak tepat sasaran karena banyak unsur perangkat desa yang ekonominya berkecukupan menikmati program yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat yang kurang mampu.

“Hasil penelusuran kami di lapangan banyak terdapat unsur perangkat desa yang ekonominya berkecukupan menikmati program BSPS tersebut. Kemudian ada juga terjadi kejanggalan lain karena munculnya catatan daftar penerima BSPS sebagai penerima manfaat, tanpa dibarengi perencanaan dan surat perintah kerja dari instansi berwenang” ujarnya, Minggu (17/11/2024) kepada kru-Insetgalus.co.

Hingga berita ini terbit, kru-Insetgalus.co belum berhasil menghubungi Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh Deni Arditya di Banda Aceh.

Berikut syarat penerima manfaat program BSPS, yang dikutif dari wikipedia.

Warga Negara Indonesia (WNI)
Sudah berkeluarga
Memiliki dan menempati rumah tidak layak huni (RTLH) yang merupakan satu-satunya rumah
Rumah telah dihuni minimal 3 tahun
Penghasilan keluarga maksimal UMK/UMP
Memiliki atau menguasai tanah
Belum pernah menerima BSPS atau bantuan sejenis dalam 10 tahun, kecuali terdampak bencana
Bersedia mengikuti ketentuan program BSPS
Bersedia membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB)
Bertanggung jawab secara gotong royong.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan BSPS adalah:
KTP
Kartu Keluarga
Surat Permohonan Bantuan Rumah Swadaya
Surat Keterangan Berpenghasilan Rendah dari Lurah/Kepala Desa
Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
RAB (tingkat kerusakan rumah)
Surat Pernyataan Penerimaan Bantuan Rumah Swadaya

Baca Juga :  Lahir dari Rakyat, Ribuan Simpatisan Kawal Pendaftaran “Said Sani-Saini” Sebagai Cawabup-Cawabub Gayo Lues

Tim media

Berita Terkait

Serka adianto selaku Babinsa di Desa uning gelung Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Bantu Petani Merontokan Padi Hasil Panen
Babinsa Koramil 09/PB Melaksanakan Komsos Dengan Petani
Tanda Kemenangan Paslon GAESS BERIMAN Terang Benderang di Kecamatan Terangun
Lantunan Sholawat Sambut Calon Bupati Gayo Lues Nomor 1 “Said Sani-Saini” di Pining
Bukti Masyarakat Cinta “GAESS BERIMAN”, Kampanye Dialogis di Kampung Padang Terangun Dihadiri Ribuan Warga 
Gema Salawat Santri di Pesantren Al-Madani Doakan SAID SANI-SAINI Jadi Bupati-Wakil Bupati di 2024
Tim Pemenangan GAESSS BERIMAN “Said Sani-Saini Gelar Diskusi Bersama Ratusan Pemuda
Viral, GAESSS Perbaiki Jalan Usaha Tani Pakai Uang Pribadi, Ini Faktanya

Berita Terbaru