Pelaku Persetubuhan Anak di bawah Umur di tetapkan tersangka, PH Korban; minta segera ditahan

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 07:18 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELIKJAKARTA.COM, MAKASSAR – Fadli M Leo, S.H., S.I.Pem Penasihat Hukum FA (17), korban Kekerasan Seksual terhadap anak di Makassar meminta Penyidik Polda Sulsel menahan tersangka FSR.

FSR (26) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur kini ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Sulsel, sebagaimana surat penetapan tersangka nomor S.Tap/152/X/Res.1.24/2024/Krimum pada tanggal 30 Oktober 2024 lalu.

Fadli berharap penahanan harus segera dilakukan lantaran dikhawatirkan pelaku yang kini terbukti sebagai tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai pendamping sekaligus Penasihat Hukum korban, kami berharap Penyidik segera menahan pelaku, takutnya pelaku bisa saja melarikan diri atau menghilangkan barang bukti” Tegas Daeng Leo, panggilan Pengacara muda ini, saat ditemui di Polda Sulsel. Senin, 04/11/2024 kemarin.

Baca Juga :  Bertajuk "Meningkatkan Silaturahmi", BLB Laksanakan Giat Pengukuhan dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tanjung Bayang Makassar

Bermula di bulan April 2023 lalu, pelaku membawa korban ke salah satu wisma di bilangan kota Makassar, membujuk rayu dan memperdaya korban, pelaku melancarkan aksi bejatnya, hingga peristiwa ini dilaporkan di Polda Sulsel sebagaimana Laporan Polisi nomor LP/B/365/V/2024/SPKT Polda Sulsel, tanggal 6 Mei 2024.

Sebagaimana diketahui, pelaku merupakan mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Makassar, yang menurut pengacara korban, ia berpotensi besar untuk melarikan diri jika mengetahui dirinya tersangka dalam tindak pidana dimaksud, olehnya itu, menurut FDL, Penahanan merupakan langkah tepat penyidik agar pelaku tidak ada ruang untuk kabur ataupun lari.

Baca Juga :  FerdinanTumbuwun/Eky Gelar Aqiqah Anaknya di Pannampu 

FDL 89 Law Firm, yang merupakan Kantor Firma Hukum Fadli M Leo, S.H. S.I.Pem berkomitmen mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Fadli menilai, perbuatan pelaku merupakan kejahatan seksual yang mesti mendapatkan hukuman yang berat.

“Kami berkomitmen menjadi pelindung sekaligus mengawal kasus ini ke meja hijau. Perbuatan ini (pencabulan_red) merupakan kejahatan seksual yang mesti mendapatkan hukuman berat” Harap Fadli. (**)

Berita Terkait

Reses Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo: Apresiasi dan Dukungan untuk Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar
Bhabinkamtibmas Pulau Barrang Caddi Tingkatkan Patroli Dialogis: Jaga Kamtibmas dan Antisipasi Cuaca Ekstrem
Warga Perantau Sakit Tak Berdaya, Polres Pelabuhan Makassar Hadir Uluran Tangan
Bhabinkamtibmas Melayu Baru Aktif Patroli di Tengah Banjir, Warga Diimbau Siaga Cuaca Ekstrem
Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Gelar Patroli di Tengah Banjir, Sampaikan Himbauan untuk Warga
“Insiden Penganiayaan di Makassar, Idariani Menghadapi Pelaku di Depan Rumah”
Polres Pelabuhan Makassar Bekuk Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak
Iptu Jerryanto Kanit Laka Lantas Polrestabes Makassar Beri Pemaparan Tentang Fungsi Lalu Lintas, Begini Kata Kanit

Berita Terbaru