Azhari Syahputra Terima SP2HP Dari Penyidik Polres Aceh Tenggara Terkait Laporan Pengancaman

INFO PUBLIK

- Redaksi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:17 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE  | Azhar Syahputra salah seorang wartawan harian Paparazzi.com pada Minggu 23 September 2024 lalu mendapatkan pengancaman dari salah seorang kepala Desa Kute Kisam Pasir yang berinisial (AW) Kecamatan Lawe Sumur Aceh Tenggara.

Atas kejadian itu. Azhari sempat melaporkan kasus dugaan pengancaman ke Polres Aceh Tenggara, ada pun bukti pengancaman itu melalui percakapan via WhatsApp yang terjadi sekira pukul 14.00 Wib, kini proses laporan itu tengah masuk ke tahap penyelidikan.

Saat ini penyidik Polres Aceh Tenggara telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/161/IX/RES/1.24./2024, yang diterbitkan pada 27 September 2024.

Azhari melaporkan kasus itu pada 23 September 2024 lalu yang tertuang pada Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: REG/138/IX/RES.1.24./2024, saat ini sedang dalam proses atau sedang ditangani oleh pihak Penyidik Polres Aceh Tenggara.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Aceh Tenggara baru meminta keterangan dari saksi-saksi maupun dari pihak yang terlapor. Hal itu guna mempercepat proses penyelidikan dan akan di tingkatkan ke tahap penyidikan.

Hal yang senada disebutkan Azhari Syahputra kepada awak media Jumat 4 Oktober 2024 mengatakan, Alhamdulillah saya dan sejumlah saksi telah dilakukan pemanggilan untuk memberi keterangan dalam proses kasus ini.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Bun-Bun Indah di Aceh Tenggara Desak Solusi Pembangunan Jembatan, Bukan Sekadar Bantuan Sembako

“Alhamdulillah laporan saya terkait dugaan tindakan pengancaman yang saya laporkan ke Polres Aceh Tenggara kini tangah dalam sedang berproses. Karena saya dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan dari pihak penyidik Polres Aceh Tenggara pada Kamis 3 Oktober 2024

Seraya berharap, semoga kasus ini terus diproses sesuai dengan ketentuan yang ada, kepada rekan-rekan media mohon kiranya kasus ini dapat di kawal pintan Azhari

(Red)

Berita Terkait

Keberhasilan Pj Bupati Taufik ST M.Si dalam Membangun Aceh Tenggara
Masyarakat Desa Bun-Bun Indah di Aceh Tenggara Desak Solusi Pembangunan Jembatan, Bukan Sekadar Bantuan Sembako
Pembangunan Fisik Gapura Dana Desa Tambahan Tanjung Muda 2024 Diduga Mar,Up Total
Oknum PNS Berinisial SK Diduga Pungli Joki Berdalih Sertifikasi PPG
Aktivis Aceh Tenggara Minta Pihak Kepolisian Dalami Akar Permasalahan Soal Pengeroyokan Warga Terutung Payung
Pemenangan Dan TIM Hukum Paslon SAH Kecam Pengeroyokan
Oknum Camat Darul Hasanah Diduga Paksakan DD Tanjung Lama Dicairkan, LSM Tipikor Ini Ada Sarat Kepentingan
Dana Hibah Rp 8,7 M Untuk Pilkada Aceh Tenggara Diduga Rawan KKN

Berita Terbaru