Viral Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan di Sulsel, Bambang Rukminto Minta Kapolri Tegur Kapolda Sulsel

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 16 September 2024 - 13:08 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELIKJAKARTA.COM, JAKARTA – Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menegur Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.

Teguran ini terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan yang memberitakan kasus pungutan liar (pungli) di Polres Bone.

Bambang menilai bahwa pemanggilan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, belum cukup efektif karena keduanya memiliki pangkat yang sama, yakni bintang dua.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, menurut Bambang, tindakan tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit diperlukan agar masalah ini bisa diselesaikan secara lebih efektif.

“Yang bisa dilakukan hanyalah mendorong Kapolri untuk melakukan teguran pada oknum Kapolda yang melakukan intimidasi dan tidak mengindahkan Undang-Undang (UU) Pers,” ujar Bambang Rukminto saat diwawancarai di Jakarta, Senin (16/9/2024).

Baca Juga :  KMM Gugat Polres Sampang: Netralitas Polri Harga Mati di Pilkada 2024!

Selain itu, baru-baru ini Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, juga telah melayangkan surat klarifikasi kepada Irjen Andi Rian.

Namun, surat tersebut tidak direspons oleh Kapolda Sulsel tersebut. Sikap ini, menurut Bambang, semakin memperkuat pentingnya peran Kapolri untuk turun tangan.

Langkah ini dinilai penting karena jika Kapolri tidak bertindak, Bambang khawatir hal ini akan berdampak buruk terhadap citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Kapolri, lanjutnya, dapat dianggap melindungi rekan satu angkatan jika tidak menindak tegas dugaan tersebut.

Baca Juga :  Prof Zudan Arif Lantik Pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah Provinsi Sulsel Periode 2024-2029

“Diawali dari semakin menurunnya kepercayaan kepada institusi, berlanjut ketidakpercayaan pada penegakan hukum. Organisasi yang profesional tentunya tidak didasarkan ‘perkoncoan’, tetapi dibangun melalui penegakan peraturan secara konsisten,” tegas Bambang.

Lebih jauh, Bambang menekankan bahwa jika publik kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum, hal itu bisa mengarah pada kegagalan negara.

“Jika negara gagal, artinya negara tidak lagi mampu mengikat unsur-unsur negara dengan hukum. Jika diteruskan, ini bisa mengarah pada disintegrasi dan kelemahan negara,” pungkasnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan penegakan hukum yang konsisten di tubuh Polri, khususnya dalam melindungi kebebasan pers serta menjalankan tanggung jawab sebagai aparat negara yang profesional.

 

Tim Media

Berita Terkait

Aswar Bersama Tim Media Mengucapkan Selamat HUT Ke 53 Tahun Kepada Bpk Kapolrestabes Makassar
Pemerintah Kabupaten Sampang Melepas Ekspor Rumput Laut Jenis Gracilaria
Selamat Hari Lahir Aulia Kasih Ke-8 Tahun Semoga Menjadi Anak Sholehah dan Berbakti Pada Kedua Orang Tua
Semarak Syukuran HUT ke 79 Keuangan TNI Angkatan Darat
Prof Zudan Arif Lantik Pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah Provinsi Sulsel Periode 2024-2029
Membludak, Ratusan Masyarakat Tembilahan Padati Kampanye Pasangan Inhil Hebat Herman – Yulianti
KMM Gugat Polres Sampang: Netralitas Polri Harga Mati di Pilkada 2024!
Terkait Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Cikajang – Pameungpeuk, Begini Klarifikasi Dari PPK UPTD Wilayah Pelayanan IV Kabupaten Garut Jabar
Tag :

Berita Terbaru