Miris! Diduga Dibekingi TNI-Polri, PTPN 1 Regional 7 Hancurkan Puluhan Rumah Warga

INFO PUBLIK

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2025 - 07:56 WIB

50233 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Puluhan rumah warga di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, rata dengan tanah setelah dihancurkan oleh PTPN 1 Regional 7. Tindakan tersebut dilakukan dengan dalih melaksanakan penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Kalianda tertanggal 31 Desember 2024.

Namun, berdasarkan pantauan media dan dokumen hukum, penetapan eksekusi dengan nomor 2236/PAN.W9.U4/HK.02.XII/2024 menetapkan objek eksekusi berada di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, yang dijadwalkan pada Selasa, 31 Desember 2024, pukul 09.00 WIB. Fakta di lapangan justru berbeda, eksekusi dilakukan di Desa Natar, yang tidak sesuai dengan lokasi yang tertulis dalam penetapan tersebut.

Pada Sabtu, 4 Januari 2025, PTPN 1 Regional 7 menghancurkan puluhan rumah warga di Desa Natar dengan menggunakan eksavator, berdasarkan surat perintah pengosongan yang dikeluarkan oleh pengacara perusahaan tersebut. Meski warga berusaha mencegah, upaya mereka tidak dihiraukan karena eksekusi diduga dibekingi oleh sejumlah oknum aparat Polri dan TNI. Akibatnya, warga hanya bisa menangis menyaksikan rumah mereka diratakan dengan tanah.

Tim penasihat hukum (PH) warga, yang baru ditunjuk pada 4 Januari 2025, menyatakan akan segera mengambil langkah hukum. Mereka berencana melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam perusakan rumah warga ke pihak berwenang. Selain itu, laporan terhadap oknum aparat Polri akan diajukan ke Propam, sedangkan oknum anggota TNI akan dilaporkan ke Denpom.

“Kami akan bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto agar perkara ini mendapatkan atensi khusus. Tindakan ini sangat jelas melanggar hukum dan melukai hati rakyat,” ujar Moch Ansory, S.H., pengacara dari Law Mas, didampingi Ujang Kosasih, S.H., dalam keterangannya kepada media.

PH warga berpendapat, PTPN 1 Regional 7 melakukan kekeliruan yang Fatal. Lebih lanjut, Moch Ansory menjelaskan, “Kasus ini sangat menarik. Berdasarkan dokumen yang kami terima dari klien, PTPN mengeksekusi rumah warga dengan mengacu pada HGU Nomor 16/1997 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, dengan objek HGU di Desa Rejosari. Sementara itu, Surat Eksekusi dari Pengadilan Negeri Kalianda menyebutkan objek eksekusi ada di Desa Sidosari. Namun, yang dieksekusi oleh PTPN adalah rumah warga di Desa Natar. Luar biasa! Sungguh aneh bin ajaib!”

Baca Juga :  Peringati HUT Ogan Ilir ke 21, Pemdes Ulak Kerbau Lama Sukses Gelar Lomba Bidar Mini di Kecamatan Tanjung Raja

Harapan Warga dan Tuntutan Keadilan.
Warga korban perusakan mendesak keadilan ditegakkan. Mereka menilai tindakan PTPN 1 Regional 7 mencerminkan lemahnya koordinasi serta ketidakpatuhan terhadap hukum. Selain salah objek eksekusi, warga juga merasa tindakan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang tidak manusiawi.

Pemerintah dan aparat hukum diharapkan segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar hak-hak warga tidak terusik oleh tindakan sepihak yang tidak sesuai prosedur.

Kasus ini menyoroti pentingnya ketelitian dalam pelaksanaan eksekusi, terutama menyangkut hak warga. Pemerintah diminta memastikan setiap tindakan eksekusi dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa memihak atau merugikan rakyat kecil.

Sumber: Rilis PH Warga Natar

Berita Terkait

Daya Tampung Sekolah Terbatas, Pemprov Riau Ajukan Tiga SMA Di Pekanbaru Kepusat
Peringati HUT Ogan Ilir ke 21, Pemdes Ulak Kerbau Lama Sukses Gelar Lomba Bidar Mini di Kecamatan Tanjung Raja
HUT Ke-21 Ogan Ilir, Ketua DPD UMKM Rakyat Indonesia Kabupaten Ogan Ilir Badriah, Perkenalkan Produk Lokal Stand UMKM Rakyat
Pengakuan Sri Marjuni Gaeta Saat Bertemu Mantan Kepala Kantor BPN Sumbawa Subhan
Kisah Suhemi, Guru Honor Perintis Pendirian SMKN 1 Langgam yang Tersingkir Seleksi PPPK
Dukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Gandeng APH Geledah Serta Tes Urin WBP dan Petugas
Kantor Desa Bulangita Kosong Tak Berpenghuni
Kerusakan Gunung Potabo Kian Parah, Warga Minta Tindakan Tegas Terhadap Penambang PETI

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:10 WIB

Mahasiswa Ajak Generasi Z, Lebih Waspada Terhadap Rayuan Kerja di Luar Negeri yang Ditawarkan Agen Ilegal

Minggu, 1 Juni 2025 - 12:48 WIB

Ketua Umum LPPI Dukung Kinerja Menteri Koperasi Budi Arie dan Tolak Keras Tuduhan Tanpa Fakta Mahfud MD

Jumat, 2 Mei 2025 - 23:09 WIB

Pengurus Yayasan Embun Pelangi Kepri, Irwan Setiawan Aktif Jaringan Safe Migran Batam Menangani Korban TPPO

Minggu, 27 April 2025 - 02:31 WIB

Pengamat: Prabowo Berpeluang Berduet dengan Puan untuk Hadapi Gibran di Pilpres 2029

Rabu, 23 April 2025 - 22:12 WIB

Habib Bahar bin Smith, Berkomitmen untuk Menjaga Persatuan dan Kesatuan NKRI

Minggu, 29 Desember 2024 - 07:30 WIB

Terkait Kasus Pemerasan terhadap Penonton DWP, PH PPWI: Mereka Harus Dipidanakan

Minggu, 29 Desember 2024 - 05:14 WIB

Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Ini Hasil Pemeriksaan 34 Polisi oleh Propam

Selasa, 12 November 2024 - 07:08 WIB

Laskar NKRI Dukung Pemilu Damai dan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Berita Terbaru