Mafia BBM Subsidi di Gudang Kapur Medan Labuhan Bebas Beroperasi

INFO PUBLIK

- Redaksi

Sabtu, 28 Desember 2024 - 22:14 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan Labuhan – Satu buah gudang yang diduga menjadi tempat pengumpulan dan pengolahan bahan bakar minyak bersubsidi di kawasan Gudang Kapur, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan bebas beroperasi, Sabtu (28/12/2024).

Menurut keterangan narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, Setiap hari ada saja Truck Tangki BBM masuk diduga ke gudang ilegal tempat penampung pengolahan BBM jenis solar bersubsidi tersebut.

“Setiap hari ada saja bang Truck Tangki BBM bersubsidi jenis solar datang berganti ganti masuk ke gudang berpagar seng tanpa plang nama tersebut dijadikan sebagai tempat penampung pengolahan BBM,”ujarnya kepada wartawan

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Narasumber ini menjelaskan bahwa aktivitas di duga gudang ilegal penampung pengolahan BBM tersebut sudah cukup lama beroperasi secara terang terangan tanpa ada rasa takut akan tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH)

Baca Juga :  The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

“Sudah cukup lama bang beroperasi diduga gudang ilegal penampung pengolahan BBM tersebut, Namun herannya mereka tidak ada rasa takut dengan tindakan tegas dari APH, ditambah lagi bermainnya secara terang terangan,”ucapnya heran .

Selain itu, Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar para mafia minyak ini mencampurkan BBM bersubsidi jenis solar tersebut dengan minyak konden dari Tanjung Pura dan Aceh kemudian dipasarkan dengan harga industri kepada konsumen sesuai dengan order.

Selain itu, aktivitas diduga gudang ilegal tempat penampung pengolahan BBM tersebut juga sangat berdampak akan lingkungan masyarakat sekitar serta dikawatirkan rawan akan kebakaran,”ucap narasumber

Tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas pasal 55 menyatakan Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000, 00 (Enam Puluh Miliar Rupiah)

Baca Juga :  Tumirin Akhirnya Dikeluarkan dari Rutan Kelas I Medan, PH Ucapkan Terimakasih kepada Hakim PT Medan

Masyarakat meminta kepada Kapolda Sumut, Pangdam 1 BB, Kejatisu, Kapolres Pelabuhan Belawan untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan gunakan BBM bersubsidi tersebut.

Maka dari itu, ini semua butuh perhatian serius dari pihak APH, kalau tidak, bisa menjamur nantinya, apalagi dapat menyebabkan kerugian negara itu sendiri,

Selain berdampak akan pencemaran lingkungan di tengah tengah masyarakat dikawatirkan bisa menimbulkan rawan kebakaran, Apa lagi suhu diwilayah khususnya Medan Utara saat ini kan cukup panas belakangan ini.

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan Cek Pospam Nataru Pastikan Kesiapan Personel
Ketum MPSU Ucapkan Terimakasih Kepada Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, Dan Minta Management RS Bunda Thamrin Dipanggil
Hoaks Penggunaan HP di Lapas I Medan: Kalapas Tegaskan Fakta Sesungguhnya dan Raih Apresiasi atas Pembinaan WBP Humanis
Bencana Banjir Medan: Bantuan GM FKPPI Jadi Penopang Warga
Diskriminasi dan Aniaya Wartawan Dengan Mata Tertutup Lakban Oknum Polisi Polrestabes Medan Dipropamkan
Eks Kepala Lingkungan: Ayahnya Pernah Bertani di Tanah 13 Hektar Milik Hardjo B
Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah
Kapolri Diminta Berikan Penghargaan dan Reward Kepada Kapolda Sumut Bersama Jajaran Dit Siber Yang Cepat Menangkap Ratu Entok

Berita Terbaru