KAKI Dukung Jaksa Agung Burhanuddin Rehabilitasi dan Restoratif Justice Pengguna Narkoba

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:12 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELIKJAKARTA.COM, JAKARTA – Narkoba singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif. Narkotika dan obat-obatan tersebut merupakan zat yang dapat mengubah kondisi mental dan fisik seseorang. Zat tersebut dapat memengaruhi cara kerja otak, perasaan dan perilaku, pemahaman, dan indra seseorang.

Sedangkan penyalah guna dimaksud merupakan orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Ketika seseorang melakukan penyalagunaan Narkotika secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

Penyalahgunaan narkoba atau NAPZA adalah suatu pola perilaku di mana seseorang menggunakan obat-obatan golongan narkotika, psikotoprika, dan zat aditif yang tidak sesuai fungsinya. Penyalahgunaan NAPZA umumnya terjadi karena adanya rasa ingin tahu yang tinggi, yang kemudian menjadi kebiasaan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi tindak Pidana pengguna Narkoba, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Mendukung Jaksa Agung Burhanuddin ST merehabilitasi pengguna Narkoba dan restoratif Justice sehingga berkas perkara tidak dilimpahkan ke pengadilan Negeri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ujar Hosen KAKI,” Jumat (6/12/2024).

Hosen KAKI menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial,” paparnya.

Baca Juga :  Kapolri Ingatkan Potensi Polarisasi di Pilkada Serentak 2024

Rehabilitasi merupakan proses pemulihan penyalah guna narkotika yang meliputi pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan baik secara medis maupun sosial dalam rangka mengembalikan mereka menjadi warga masyarakat yang berguna. Rehabilitasi menjadi alternatif pidana yang ditetapkan bagi penyalah guna narkotika dengan syarat tertentu,” terangnya.

Penetapan rehabilitasi dilakukan oleh aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang dengan membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari dokter, psikolog, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” pungkas Hosen KAKI.

Diketahui sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan mendukung rehabilitasi bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba. Burhanuddin ST memerintahkan jajarannya agar jangan sampai melimpahkan kasus pengguna sampai naik ke pengadilan.

Sebagai informasi, kejaksaan turut yang menjadi bagian dari Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk pemerintah. Kemudian untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna.

Lanjut Burhanuddin menyampaikan, ia meminta jajaran Korps Adhyaksa melaksanakan keadilan restoratif atau restorative justice. Sebab, Burhanuddim menyebutkan, sesuai dengan amanat undang-undang pengguna narkoba, masuk kategori korban.

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan Komitmen Transformasi Polri

Dalam Artian, kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” ungkap Jaksa Agung Burhanuddin ST,” Kamis 5 Desember 2024 kemaren.

Jaksa Agung Burhanuddin menambahkan, bahwa terhadap para pengedar ataupun bandar, Burhanuddin memastikan jaksa akan menuntut dengan hukuman yang maksimal. Bahkan tidak segan menjatuhkan hukuman mati,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin ST.

Jaksa penuntut umum, sudah lima tahun ini kami melakukan zero tolerance. Artinya, bahwa kami melakukan penuntutan secara maksimal dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara,” urainya.

Khususnya untuk para pengedar, pabrikan dan bandar itu hampir antara 20 sampai 30 dalam setiap bulannya untuk tuntutan mati. Kendati demikian, jaksa agung menuturkan agar upaya menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap bandar dan pengedar untuk dikomunikasikan kepada hakim, selaku pemutus hukuman.

Namun didalam pelaksanaannya nanti kami akan koordinasikan juga. Mohon nanti mungkin Pak Menko agar dari Hakim khususnya. Untuk dapat mendengar menjadi keluh kesah kita bersama bahwa bukan cukup hanya tuntutan, tetapi adalah hukuman bagi mereka pelaksana,” ujar jaksa Agung Republik Indonesia. ()

Berita Terkait

Hari Bhayangkara ke-79: Momen Refleksi Polri untuk Meningkatkan Kepercayaan dan Mengakselerasi Reformasi
Paguyuban Demak Ajak Presiden Prabowo Tunjukkan Komitmen Kepada Wilayah Pantura yang Terpinggirkan
PW GPA DKI Jakarta Serukan Dukungan Kolektif terhadap Pemerintah dalam Perang Melawan Judi Daring
Ketua Umum PP GPA Aminullah Siagian Resmi Lantik PW GPA DKI Periode 2025-2030
Isu Negatif Dan Tuduhan Kepada Eks Menkominfo Budi Arie Terkait Judi Online ( Judol) Finished
Gugat Pj Gubernur Aceh dan Menteri ESDM, Miswar Uji Keabsahan Seleksi Kepala BPMA di PTUN Jakarta
BGN RI Tegaskan Program Makan Bergizi Tanpa Biaya Tambahan
Selamat dan Sukses Atas Terlantiknya Setyo Budiyanto Ketua KPK, KAKI; Tuntaskan Penanganan Korupsi Dana Hibah Jatim

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:17 WIB

Sikap Premanisme dan Dugaan Korupsi Dana Desa Cemari Nama Pemerintah Kecamatan Sultan Daulat

Rabu, 1 Januari 2025 - 11:24 WIB

Haikal Padang Putra Syahbudin Padang Menceritakan Tentang Kisah Perjuangan Ayahnya

Kamis, 24 Oktober 2024 - 19:46 WIB

Gawat, YARA Menggugat PT Organik Semesta Subur 2 Triliun ke Pengadilan Singkil

Kamis, 10 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Anjar Asmara & Tim Pemenangan Longkib Bersatu di Pengukuhan Suksesi Bintang-Faisal

Rabu, 25 September 2024 - 03:46 WIB

Bintang “Sahabat Semua Suku” Disambut Gelombang Massa Usai KIP Subulussalam Tetapkan BISA

Kamis, 12 September 2024 - 15:14 WIB

Bakti Religi, Sat Lantas Polres Subulussalam Gotong Royong di Masjid Raudhatul Muttaqin

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:53 WIB

Personel Kodim 0113/ Gayo Lues Melaksanakan Pengukuran Pakaian PDH Oleh Tim PT Wong Hang Bersaudara yang didampingi Bekangdam IM

Jumat, 30 Agustus 2024 - 07:14 WIB

Mantan Aktivis Subulussalam Hadiri Deklarasi Bintang Faisal

Berita Terbaru