Dugaan Korupsi di Kalbar Diusut, Ini Kasusnya

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 10 November 2024 - 19:14 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELIKJAKARTA.COM, JAKARTA – Dittipidkor Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Tindak pidana ini diduga terjadi pada 2008-2018.

Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut pihaknya telah menaikan status perkara itu ke tahap penyidikan. Hal ini diputuskan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Selasa, 5 November 2024.

“Polri telah meningkatkan status penyelidikan kepada penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2×50 MW) tahun 2008 sampai dengan 2018 yang mengakibatkan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mangkrak atau tidak dapat dioperasikan,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 November 2024.

Arief menyebut pengerjaan proyek PLTU itu diduga melawan hukum dan terdapat penyalahgunaan wewenang. Akibatnya pekerjaan proyek mengalami kegagalan atau mangkrak sejak 2016, sehingga tidak dapat dimanfaatkan.

“Pada tahun 2008 dilaksanakan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 MW dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero). Setelah dilakukan proses lelang yang ditunjuk sebagai pemenang adalah KSO BRN,” ujar Arief.

Arief menjelaskan, KSO BRN sebagai pihak yang ditunjuk pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran administrasi dan teknis dalam proses pelelangan. Selanjutnya, pada 11 Juni 2009 dilakukan penandatanganan kontrak yang antara RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorsium BRN dengan FM selaku Dirut PT PLN (persero).

Baca Juga :  Wakapuspen TNI Buka Rakor PPID Mabes TNI TA 2024

“Dengan nilai kontrak sebesar USD 80 Juta dan Rp507 M atau sekitar Rp1,2 T dengan kurs saat ini,” jelas Arief.

Setelah itu, PT BRN mengalihkan seluruh pekerjaan proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE yang merupakan perusahaan energi asal Tiongkok. Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 MW mengalami kegagalan atau mangkrak, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sejak 2016.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar mencapai USD 62,410 juta dan Rp 323,2 miliar,” pungkasnya.
(Fransisco chrons)

Berita Terkait

BGN RI Tegaskan Program Makan Bergizi Tanpa Biaya Tambahan
Selamat dan Sukses Atas Terlantiknya Setyo Budiyanto Ketua KPK, KAKI; Tuntaskan Penanganan Korupsi Dana Hibah Jatim
Ketum PBB Fahri Bachmid Beri Ucapan Selamat ke YA-SYAM : Publik Nantikan Gebrakan
Belasan Remaja dengan Senjata Tajam Diamankan TP3 Polres Jakbar di Penjaringan
Anak Tunawicara yang Dilaporkan Hilang di Kembangan Akhirnya Ditemukan
Persatuan Istri Prajurit Kodam XII/Tanjungpura Tampilkan Kreasi Tenun Sidan untuk Program #PersitBisa
Buka Rakernas PJSI 2024, Kasad: Bekerja dengan Hati Demi Raih Prestasi
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Rotasi dan Mutasi 300 Perwira Tinggi TNI

Berita Terbaru