Dijanjikan Rp 5 Juta, Kurir Narkoba jaringan Aceh Ditangkap Polsek Tamansari dengan Barang Bukti 1/2 Kg Sabu

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 4 November 2024 - 22:50 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELIKJAKARTA.COM, JAKARTA BARAT – Polsek Metro Tamansari Berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan antar provinsi, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1/2 KG (505 gram), pada 22/10/2024.

Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan seorang kurir narkoba berinisial HB (45)

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda melalui wakapolsek Metro Tamansari Kompol Ujang Rahmat Sutardi mengatakan, Bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan narkoba jaringan lintas provinsi asal aceh barat

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku HB (45) ini kami amankan saat hendak mengantarkan barang haram narkoba kepada seseorang pemesannya seberat 1/2 KG Sabu

” Dimana pelaku HB dijanjikan akan mendapatkan keuntungan untuk mengantarkan barang haram narkoba tersebut sebesar 5.000.000 rupiah dari temanya berinisial SI yang saat ini berada di daerah aceh barat,” ujar Ujang saat dikonfirmasi, Senin, 4/11/2024.

Baca Juga :  Mendagri Muhammad Tito Karnavian Apresiasi Terbitnya Buku "Terorisme di Indonesia: Efektivitas BNPT dalam Melaksanakan Fungsi Pencegahan Terorisme di Indonesia” Dr. Sadri, S.Pd.I., M.Pd.

Ujang menjelaskan kronologi penangkapan saat tim narkoba Polsek Metro Tamansari mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba di wilayah Tamansari

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan transaksi berubah ke wilayah keramat jati Jakarta Timur

Saat petugas disana kemudian mendapatkan ciri-ciri orang yang dimaksud dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) plastik bening berisi narkotika jenis sabu

Usai melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan kembali narkoba jenis sabu

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 2 (dua) plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1/2 kg (505) gram dengan rincian 1 (satu) plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 460 gram dan 1 (satu) plastik bening lainnya yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 45 gram

Baca Juga :  Propam Polri Pastikan Anggota Netral di Pilkada 2024, Bakal Tindak Tegas

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Suparmin menjelaskan pelaku ini dijanjikan oleh temannya yang berasal dari Aceh Barat berinisial SI (DPO) dan dijanjikan setiap pengantaran barang tersebut akan diberikan upah sebesar 5.000.000 rupiah

” Pelaku HB (45) ini mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CP (DPO) yang mana CP mendapatkan sabu tersebut dari JAL (DPO) yang berasal dari Aceh Barat,” terangnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Berita Terkait

BGN RI Tegaskan Program Makan Bergizi Tanpa Biaya Tambahan
Selamat dan Sukses Atas Terlantiknya Setyo Budiyanto Ketua KPK, KAKI; Tuntaskan Penanganan Korupsi Dana Hibah Jatim
Ketum PBB Fahri Bachmid Beri Ucapan Selamat ke YA-SYAM : Publik Nantikan Gebrakan
Belasan Remaja dengan Senjata Tajam Diamankan TP3 Polres Jakbar di Penjaringan
Anak Tunawicara yang Dilaporkan Hilang di Kembangan Akhirnya Ditemukan
Persatuan Istri Prajurit Kodam XII/Tanjungpura Tampilkan Kreasi Tenun Sidan untuk Program #PersitBisa
Buka Rakernas PJSI 2024, Kasad: Bekerja dengan Hati Demi Raih Prestasi
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Rotasi dan Mutasi 300 Perwira Tinggi TNI

Berita Terbaru