Oknum PNS Berinisial SK Diduga Pungli Joki Berdalih Sertifikasi PPG

INFO PUBLIK

- Redaksi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 13:22 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Diduga oknum PNS Agara berinisial SK melakukan pungli berkedok sertifikasi progam percepatan pendidikan Profesi Guru (PPG) di Aceh Tenggara.

Hal itu disampaikan Kabid GTK Dikjar, Safrizal diruang kerjanya saat disambangi awak media, Rabu 30 Oktober 2024

Safrizal mengatakan, beredar nya informasi tersebut saudara SK langsung dipanggil kepala dinas pendidikan dan kebudayaan untuk diminta keterangan. Dari keterangan bersangkutan saudara SK mengakui bahwa dirinya melakukan pungli joki berdalih sertifikasi PPG .

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian pimpinan sudah menyampaikan dan menegaskan kepada oknum SK untuk di bubarkan kegiatan tersebut dan mengembalikan semua uang kepada setiap guru.

Baca Juga :  Oknum Camat Darul Hasanah Diduga Paksakan DD Tanjung Lama Dicairkan, LSM Tipikor Ini Ada Sarat Kepentingan

” Benar oknum SK mengakui dirinya melakukan pungli berdalih sertifikasi PPG yang dilakukan nya sendiri dan tidak melibatkan siapapun dan inisiatif dirinya sendiri,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, salah satu Aktivis Aceh Tenggara, Fikri mengecam tindakan oknum PNS tersebut yang melenceng dari tugas dan kewajiban nya sebagai guru pendidik.

Dirinya menjelaskan seorang PNS guru seharusnya bertugas mengajar dan mendidik siswa sesuai kurikulum yang telah ditetapkan pihak sekolah maupun pemerintah bukan melakukan pungli. Hal ini sangat mencoreng nama sekolah dan ASN.

Baca Juga :  Pasangan Calon Bupati Raidin Syahrijal (RASA) Mendaftarkan ke Kantor KIP Diarak Ribuan Massa

Kemudian Fikri meminta kasus pungli berdalih PPG ini harus di usut tuntas dan harus ada ketegasan dari kepala dikjar untuk memberikan sanksi atau pemberhentian terhadap oknum PNS berinisial SK tersebut.

” Kami juga minta kepada penyidik unit tipikor polres Aceh Tenggara untuk melakukan lidik dan menangkap oknum PNS berinisial SK yang sudah mengakui melakukan pungli berkedok Sertifikasi PPG,” tegasnya.

Diketahui oknum PNS berinisial SK itu beralamat di Desa Lawe Dua Kecamatan Bukit Tusam yang bertugas di SD Negeri Permata Berandang Kecamatan Lawe Sumur.
(Red)

Berita Terkait

Keberhasilan Pj Bupati Taufik ST M.Si dalam Membangun Aceh Tenggara
Masyarakat Desa Bun-Bun Indah di Aceh Tenggara Desak Solusi Pembangunan Jembatan, Bukan Sekadar Bantuan Sembako
Pembangunan Fisik Gapura Dana Desa Tambahan Tanjung Muda 2024 Diduga Mar,Up Total
Aktivis Aceh Tenggara Minta Pihak Kepolisian Dalami Akar Permasalahan Soal Pengeroyokan Warga Terutung Payung
Pemenangan Dan TIM Hukum Paslon SAH Kecam Pengeroyokan
Oknum Camat Darul Hasanah Diduga Paksakan DD Tanjung Lama Dicairkan, LSM Tipikor Ini Ada Sarat Kepentingan
Dana Hibah Rp 8,7 M Untuk Pilkada Aceh Tenggara Diduga Rawan KKN
PJ Bupati Syakir Lantik Wahyu Irawan .ST Direktur PDAM Tirta Agara Yang Baru

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 20:26 WIB

Polda Sumbar Dipuji Lembaga Sosial Atas Keberanian dan Konsistensi Tangani Pertambangan Tanpa Izin di Wilayah Sumbar

Kamis, 10 Juli 2025 - 00:53 WIB

DPR RI Sepakat Koperasi Jadi Pilar Utama Pembangunan Desa, Tambahan Anggaran Kemenkop Dipandang Tepat

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:52 WIB

DPR RI Harap Polri Semakin Efektif dalam Menangani Ancaman Global, Kejahatan Siber, dan Stabilitas ASEAN

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:25 WIB

Budi Arie Diapresiasi karena Bangkitkan 80.002 Koperasi Desa, Capaian yang Menjadi Teladan Nasional

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:30 WIB

Muhammadiyah Komit Kawal Program MBG demi Anak Didik yang Sehat, Cerdas, dan Religius

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:10 WIB

Mahasiswa Ajak Generasi Z, Lebih Waspada Terhadap Rayuan Kerja di Luar Negeri yang Ditawarkan Agen Ilegal

Minggu, 1 Juni 2025 - 12:48 WIB

Ketua Umum LPPI Dukung Kinerja Menteri Koperasi Budi Arie dan Tolak Keras Tuduhan Tanpa Fakta Mahfud MD

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:51 WIB

Pengamat: Pelaku Penyebaran Rekaman Budi Arie Bisa Dijerat UU ITE, Tindak Tegas!

Berita Terbaru