KAKI Minta KPK Tahan Anggota DPR Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 23:28 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELIKJAKARTA.COM, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022 pada hari Jumat, 12 Juli 2024 bulan kemaren.

Adapun empat tersangka yang dijerat atas dugaan penerima itu yakni, AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).

Pasalnya dari 21 orang tersangka ada anggota DPR RI, DPRD Jatim dan DPRD Kabupaten terlantik yang masih berstatus tersangka kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur tetap mengikuti pelantikan sebagai legislator 2024-2029 ini membuat Pegiat Antikorupsi geram dengan perihal tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari nama-nama dimaksud, tiga orang diketahui telah dilantik menjadi anggota DPR RI dan DPRD periode 2024–2029.  Anwar sadad dilantik menjadi anggota DPR RI dari Partai Gerindra; Moch. Mahrus dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra; dan Hasanudin dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP.

Baca Juga :  Aktivis KAKI Desak Polisi Bangkalan Segera Tangkap Oknum Kiai Cabuli Santrinya

Menyikapi pelantikan anggota DPR yang berstatus tersangka kasus Korupsi Dana Hibah, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) meminta komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan Anwar Sadat Anggota DPR RI, Hasanuddin Anggota DPRD Jatim dan Moch Mahrus Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo,” pinta Hosen KAKI, Sabtu (12/10/2024).

Hosen KAKI mengatakan apakah tidak bahaya terhadap keuangan negara kalau birokrasi pemerintah dipimpin oleh seorang koruptor yang bisanya hanya merugikan pemerintah dan masyarakat. Hal ini berlawanan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Baca Juga :  Aktivis KAKI Desak Polisi Bangkalan Segera Tangkap Oknum Kiai Cabuli Santrinya

KAKI menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serius dan terindikasi masuk angin dalam penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 terbukti para tersangka masih berkeliaran bahkan menduduki kursi Kehormatan yang sebenarnya tidak layak ditempati oleh seorang koruptor, mau jadi apa negara ini,” ungkap Hosen KAKI.

Seperti diketahui sebelumnya Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggung 5 Juli 2024.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” ujar Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

 

(Kusnadi)

Berita Terkait

Aktivis KAKI Desak Polisi Bangkalan Segera Tangkap Oknum Kiai Cabuli Santrinya

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:19 WIB

HUT Ke-21 Ogan Ilir, Ketua DPD UMKM Rakyat Indonesia Kabupaten Ogan Ilir Badriah, Perkenalkan Produk Lokal Stand UMKM Rakyat

Senin, 6 Januari 2025 - 07:56 WIB

Miris! Diduga Dibekingi TNI-Polri, PTPN 1 Regional 7 Hancurkan Puluhan Rumah Warga

Senin, 9 Desember 2024 - 22:58 WIB

Pengakuan Sri Marjuni Gaeta Saat Bertemu Mantan Kepala Kantor BPN Sumbawa Subhan

Rabu, 20 November 2024 - 01:27 WIB

Kisah Suhemi, Guru Honor Perintis Pendirian SMKN 1 Langgam yang Tersingkir Seleksi PPPK

Jumat, 15 November 2024 - 00:49 WIB

Dukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Gandeng APH Geledah Serta Tes Urin WBP dan Petugas

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:54 WIB

Kantor Desa Bulangita Kosong Tak Berpenghuni

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:51 WIB

Kerusakan Gunung Potabo Kian Parah, Warga Minta Tindakan Tegas Terhadap Penambang PETI

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:39 WIB

Kepala Dusun Desa BanyuUrip Mencoba Intervensi Wartawan Terkait Kasus Pemerkosaan Yang Sedang Viral

Berita Terbaru