Perumdam Tirta Sejuk Klarifikasi Terkait Pemecatan Karyawan Masa Percobaan

INFO PUBLIK

- Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2024 - 23:41 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sejuk klarifikasi terkait pemberitaan pemberhentian karyawan berstatus training ( Karyawan dengan Masa Percobaan) di salah satu media.

Direktur Perumdam Tirta Sejuk, Ricky Udayara melalui Kabag Umum Azman Prima menjelaskan bahwa karyawan tersebut berstatus sebagai karyawan training, bukan karyawan tetap.

“Itupun dititipkan orang tuanya ke kantor, tapi dengan syarat berstatus bekerja sebagai karyawan percobaan, kan begitu aturannya,”, Ujarnya, Rabu (02/10/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prima melanjutkan, dalam pemberhentian karyawan tersebut tidak ada satu aturan pun yang dilanggar, dan sudah sesuai dengan UUCK (Undang undang cipta kerja)

Baca Juga :  Bara JP Umumkan Nama Cakada 2024

“Sudah dilakukan penilaian dan evaluasi setiap bulan, tapi memang kinerjanya tidak memberikan kontribusi secara signifikan ke terhadap Perusahaan, kan tidak salah perusahaan memberhentikan,”, Terangnya.

Sementara untuk dugaan dipolitisi, Prima menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan politik, apalagi mantan karyawan yang bersangkutan bukan orang berpengaruh di Gayo Lues, jadi tidak memenuhi unsur jika diduga dipolitisi, dan ini murni hasil manajemen perusahaan.

“Misal seandainya dipertahankan apa pengaruhnya untuk para kandidat, misal diberhentikan apa berpengaruh terhadap kemenangan kemenangan para kandidat, kan gak ada? Lalu di mana unsur politiknya? Ini murni manajemen perusahaan jangan dibawa-bawa politik,”, terangnya.

Baca Juga :  Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 05/Pining Lakukan Komunikasi Sosial Dengan Warga Binaan

“Kecuali memang bersangkutan, ketua organisasi besar di Gayo Lues, atau tokoh berpengaruh, masuk akal diduga dipolitisi, ini kan gak,”, tandasnya.

Informasi tambahan untuk diketahui, pada umumnya perusahaan menerapkan masa percobaan untuk melihat apakah kemampuan pekerja tersebut memenuhi standar perusahaan. Kemudian, apabila pekerja tersebut tidak memenuhi standar yang dibutuhkan perusahaan, maka apabila masa percobaan selesai dan perusahaan tidak mau mempekerjakan pekerja lebih lanjut, perusahaan berhak mengakhiri PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) pekerja. Dalam hal ini, perusahaan tidak wajib memberikan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (RED)

Berita Terkait

Serka adianto selaku Babinsa di Desa uning gelung Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Bantu Petani Merontokan Padi Hasil Panen
Babinsa Koramil 09/PB Melaksanakan Komsos Dengan Petani
Tanda Kemenangan Paslon GAESS BERIMAN Terang Benderang di Kecamatan Terangun
APH Diminta Periksa Satker BSPS, Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Lantunan Sholawat Sambut Calon Bupati Gayo Lues Nomor 1 “Said Sani-Saini” di Pining
Bukti Masyarakat Cinta “GAESS BERIMAN”, Kampanye Dialogis di Kampung Padang Terangun Dihadiri Ribuan Warga 
Gema Salawat Santri di Pesantren Al-Madani Doakan SAID SANI-SAINI Jadi Bupati-Wakil Bupati di 2024
Tim Pemenangan GAESSS BERIMAN “Said Sani-Saini Gelar Diskusi Bersama Ratusan Pemuda

Berita Terbaru