Perumdam Tirta Sejuk Klarifikasi Terkait Pemecatan Karyawan Masa Percobaan

INFO PUBLIK

- Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2024 - 23:41 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sejuk klarifikasi terkait pemberitaan pemberhentian karyawan berstatus training ( Karyawan dengan Masa Percobaan) di salah satu media.

Direktur Perumdam Tirta Sejuk, Ricky Udayara melalui Kabag Umum Azman Prima menjelaskan bahwa karyawan tersebut berstatus sebagai karyawan training, bukan karyawan tetap.

“Itupun dititipkan orang tuanya ke kantor, tapi dengan syarat berstatus bekerja sebagai karyawan percobaan, kan begitu aturannya,”, Ujarnya, Rabu (02/10/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prima melanjutkan, dalam pemberhentian karyawan tersebut tidak ada satu aturan pun yang dilanggar, dan sudah sesuai dengan UUCK (Undang undang cipta kerja)

Baca Juga :  H.Said Sani Hadiri Upacara HUT RI ke-79 di Lapangan Pancasila Blangkejeren

“Sudah dilakukan penilaian dan evaluasi setiap bulan, tapi memang kinerjanya tidak memberikan kontribusi secara signifikan ke terhadap Perusahaan, kan tidak salah perusahaan memberhentikan,”, Terangnya.

Sementara untuk dugaan dipolitisi, Prima menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan politik, apalagi mantan karyawan yang bersangkutan bukan orang berpengaruh di Gayo Lues, jadi tidak memenuhi unsur jika diduga dipolitisi, dan ini murni hasil manajemen perusahaan.

“Misal seandainya dipertahankan apa pengaruhnya untuk para kandidat, misal diberhentikan apa berpengaruh terhadap kemenangan kemenangan para kandidat, kan gak ada? Lalu di mana unsur politiknya? Ini murni manajemen perusahaan jangan dibawa-bawa politik,”, terangnya.

Baca Juga :  Dandim 0113/Gayo Lues Bersama Forkopimda Hadiri Apel Persemayaman API PON XXI Aceh-Sumut 2024

“Kecuali memang bersangkutan, ketua organisasi besar di Gayo Lues, atau tokoh berpengaruh, masuk akal diduga dipolitisi, ini kan gak,”, tandasnya.

Informasi tambahan untuk diketahui, pada umumnya perusahaan menerapkan masa percobaan untuk melihat apakah kemampuan pekerja tersebut memenuhi standar perusahaan. Kemudian, apabila pekerja tersebut tidak memenuhi standar yang dibutuhkan perusahaan, maka apabila masa percobaan selesai dan perusahaan tidak mau mempekerjakan pekerja lebih lanjut, perusahaan berhak mengakhiri PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) pekerja. Dalam hal ini, perusahaan tidak wajib memberikan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (RED)

Berita Terkait

Bukan Hanya Patroli, Polres Gayo Lues Bangun Keamanan Lewat Dialog dan Pendekatan Kultural
Polres Gayo Lues Gelar Bakti Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Serahkan Sembako kepada Warga Desa Uyem Beriring
Polres Gayo Lues Gelar CFD Humanis Sambut HUT Bhayangkara, Dipimpin Kapolres AKBP Hyrowo dan Jajaran
Subuh Keliling: Pendekatan Religius Kapolres Gayo Lues kepada Masyarakat
Deny Pinang Rugub: Sudah Saatnya Pemerintah Evaluasi Ketat Kinerja Pengulu
Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian
Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Pemasangan Banner Dan Sosialisasi Penerimaan Calon Tamtama TNI AD
Serka adianto selaku Babinsa di Desa uning gelung Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Bantu Petani Merontokan Padi Hasil Panen

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 20:26 WIB

Polda Sumbar Dipuji Lembaga Sosial Atas Keberanian dan Konsistensi Tangani Pertambangan Tanpa Izin di Wilayah Sumbar

Kamis, 10 Juli 2025 - 00:53 WIB

DPR RI Sepakat Koperasi Jadi Pilar Utama Pembangunan Desa, Tambahan Anggaran Kemenkop Dipandang Tepat

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:52 WIB

DPR RI Harap Polri Semakin Efektif dalam Menangani Ancaman Global, Kejahatan Siber, dan Stabilitas ASEAN

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:25 WIB

Budi Arie Diapresiasi karena Bangkitkan 80.002 Koperasi Desa, Capaian yang Menjadi Teladan Nasional

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:30 WIB

Muhammadiyah Komit Kawal Program MBG demi Anak Didik yang Sehat, Cerdas, dan Religius

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:10 WIB

Mahasiswa Ajak Generasi Z, Lebih Waspada Terhadap Rayuan Kerja di Luar Negeri yang Ditawarkan Agen Ilegal

Minggu, 1 Juni 2025 - 12:48 WIB

Ketua Umum LPPI Dukung Kinerja Menteri Koperasi Budi Arie dan Tolak Keras Tuduhan Tanpa Fakta Mahfud MD

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:51 WIB

Pengamat: Pelaku Penyebaran Rekaman Budi Arie Bisa Dijerat UU ITE, Tindak Tegas!

Berita Terbaru