Alasan sudah Damai, Polrestabes Medan Bebaskan Pelaku yang Hamili Anak Dibawah Umur

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 30 September 2024 - 14:07 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEKIKJAKARTA.COM, MEDAN,l – Pelaku persetubuhan anak inisial KG (19) telah bebas menghirup udara segar setelah beberapa hari ditahan di sel tahanan Satreskrim unit PPA Polrestabes Medan, alasannya kedua belah pihaknya melakukan perdamaian dengan perjanjian pernikahan terhadap korban, Nj (14).

Sedangkan dalam ketentuan Undang- Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Terhadap satu pelaku berusia dewasa, dapat diancam pidana sesuai pasal 81 ayat (1), (3) dan (6) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba membenarkan adanya penanganan kasus persetubuhan itu.

“Bahwa terkait kss tsb, benar ada ditangani di unit ppa dmn berawal korban dan pelaku berpacaran kemudian mereka melakukan hubungan suami istri, kemudian pihak keluarga keberatan dan membuat laporan ke polrestabes, setelah diproses, terhadap tersangka dilakukan penahanan, kemudian antara pihak kelg korban dan tersangka sepakat berdamai dimana tersangka sepakat utk menikahi korban, sehingga terhadap tersangka dilakukan penangguhan penahanannya, Demikian klarifikasi dari kami, Terimakasih🙏🏻” jawab Jama saat dihubungi wartawan, Sabtu (28/9/2024).

Dikutip dari artikel berita RRI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menegaskan tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum karena akan bertentangan dengan undang-undang (UU).

Untuk itu, pihak kepolisian perlu menuntaskan kasus kekerasan seksual dalam rangka penegakkan hukum melindungi korban pemerkosaan dan membuat efek jera para pelakunya.

Lebih lanjut, pada pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 6 Ayat (1) jo pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa.

Baca Juga :  Pengadilan Tinggi Medan Putuskan Tumirin Bebas, Pengacara: “Keadilan Ditegakkan"

“Berpedoman pada kedua UU Perlindungan Anak dan UU TPKS tersebut, polisi dapat memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban kepada Polisi,” jelas Menteri PPPA.

Lanjut, Menteri PPPA juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk berani bersuara dan melaporkan kekerasan yang dialami, dilihat, ataupun didengar.

“Bagi masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui adanya kekerasan dapat melaporkannya ke hotline layanan pengaduan Kemen PPPA, yaitu Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui Call Center 021-129, atau WhatsApp 08111-129-129,” imbuhnya.

Perlu diketahui bentuk delik dalam hukum pidana, yakni delik aduan (klacht delicten) dan delik biasa (gewone delicten). Kejahatan dengan delik aduan hanya dapat dilakukan proses pemidanaan apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.

Sedangkan kejahatan dengan delik biasa dapat diproses pemidanaan tanpa pengaduan dari orang yang dirugikan.

Sebelumnya, korban Nj dihamili dan dikabarkan dianiaya Pelaku, sementara Polisi membebaskan pelaku dengan alasan perdamaian.

Bebasnya tahanan terduga Pelaku Kasus Persetubuhan Anak Dibawah umur inisial KG (19) di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan mengecewakan banyak pihak, sebab Kerabat pelapor tak menyangka Polisi justru mendamaikan Pelapor dan begitu pula dengan Pengacara Korban.

Padahal korban inisial Nj (14) warga Medan Tuntungan diketahui tengah hamil mengandung anak dari hasil hubungan terlarang dengan pelaku telah diproses hukum di Polrestabes Medan untuk ditindaklanjuti ke pengadilan namun berakhir dengan perdamaian.

Kedua belah pihak menyatakan berdamai sedangkan perdamaian itu terjadi begitu saja tanpa putusan pengadilan.

” Artinya pelaku tidak disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” ujar warga inisial Is kepada wartawan, Senin (22/9/2024).

Baca Juga :  Peserta Medan Modif Contest Part 3 Protes, Tuntut Transparansi Penjurian

Dikatakannya, Pelaku membujuk keluarga korban untuk berdamai dengan perjanjian akan menikahi korban dengan jaminan memberikan satu unit rumah dan modal usaha kepada korban.

” Mungkin tergiur janji itu, pelapor yang diketahui adalah ibu korban menyetujui perdamaian itu, bahkan pengacara korban diduga memfasilitasi perdaiaman tersebut demi agar dapat menerima uang jasa kuasa yang dijanjikan ibu korban” tambah Is.

Is yang sudah mengetahui kejadian persetubuhan anak dibawah umur sejak dilaporkan pada 20 Juni 2024 lalu ke unit PPA Polrestabes Medan mengaku terkejut atas perdaiaman kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor yang dilakukan pada beberapa hari yang lalu.

Lanjut Is menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban Nj.

“Karna weekend lagi anak jupernya sakit, selasa nanti abang itu keluar om”, terang Nj kepada Is Minggu (15/9/2024) sembari menyebutkan Nanda sebagai Juper-nya.

Maka pada hari Selasa malam (17/9 /2024) saat dihubungi Nj memastikan bahwa Tahanan KG yang merupakan kekasihnya telah dibebaskan.

Nj menyatakan dia dan ibunya berada di Polrestabes Medan menjelang Kekasih dilepas dari Tahanan.

Namun sayang beribu kali sayang ketika ditanya biaya Cabut Perkara Nj tidak mengetahuinya.

Terkait biaya perdamaian keterangan Nj sempat membuat seorang Tim Pengacaranya kebakaran janggut karena telah menerima dana segar dari Pihak tersangka, namun hal ini telah diklarifikasi Nj.

Terpisah, Diketahui Tahanan KG telah mendekam dalam sel Polrestabes Medan sejak 7 September. 2024.

Seorang Tim Pengacara Nj berinisial KD merasa sangat terpukul atas kejadian Pelepasan Tahanan ini. Karna merasa dikangkangi Ibu NJ sebagai Pelapor.

” Isi kesepakatan perdamaian belum duduk dan kami tak terlibat dalam Pencabutan perkara dikepolisian”, kesal KD.

Sementara, korban Nj sempat mengalami tindak kekerasan yang dilakukan KG sejak dilaporkan, bahkan Nj mengalami luka memar pada wajahnya atas peebuatan pelaku yang mengetahui dilaporkan ke Polisi.

(Tim)

Berita Terkait

Penilaian Akreditasi, Klinik Rutan Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Implementasi 13 Program Akselerasi Rutan Kelas I Medan Bagikan Bansos
Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rutan I Medan Gelar Dzikir Akbar Bersama Warga Binaan
Lapas Kelas I Medan Jadikan Pramuka sebagai Media Pembentukan Karakter dalam Sistem Pemasyarakatan
Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan Resmi Dibuka Serentak, Kanwil PAS Sumut Turut Hadir secara Daring
Andi Surya Hadiri Secara Virtual Pembukaan Perkemahan Pramuka Pemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
Polisi Diminta Jerat Pelaku Penganiayaan Wartawan Dengan Pasal Berlapis Termasuk Pengrusakan dan UU Pers
Pelaku Penganiyaan Wartawan Leo Sembiring Masi Belum Ditangkap, Kompolnas Akan Telusuri Ke Polda Sumut

Berita Terbaru

Politik

PCN Tetapkan Arah Perjuangan Menuju 2029 dengan Mendorong Samsuri sebagai Calon PresidenJakarta, 27 April 2025 — Dewan Pimpinan Pusat Partai Cinta Negeri (DPP PCN) secara resmi menetapkan Ketua Umum Partai Cinta Negeri, Samsuri, S.Pd.I, M.A, sebagai Calon Presiden Republik Indonesia untuk Pemilihan Umum Presiden tahun 2029. Deklarasi tersebut disampaikan dalam sebuah acara resmi yang diselenggarakan pada hari Minggu, 27 April 2025, bertempat di Ruang Pertemuan DPP Partai Cinta Negeri, Jalan Percetakan Negara IV No.1, RT 010 RW 009, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, dimulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Deklarasi yang disampaikan secara terbuka kepada publik ini dibacakan langsung oleh Ketua Bidang Litbang DPP PCN, Suwarno, di hadapan jajaran pengurus pusat, wilayah, daerah, cabang, ranting, simpatisan, relawan, dan tamu undangan lainnya. Dalam momen bersejarah itu, Partai Cinta Negeri memberikan kepercayaan dan kewenangan penuh kepada Ketua Umum Samsuri untuk menentukan sendiri calon wakil presiden yang akan mendampinginya dalam kontestasi nasional mendatang. Acara deklarasi dimulai dengan pembukaan dan pembacaan doa bersama sebagai bentuk syukur dan harapan agar perjuangan politik yang sedang dirintis mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Esa. Setelah itu, seluruh peserta yang hadir menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan Mars Partai Cinta Negeri, sebagai simbol nasionalisme dan semangat perjuangan partai. Ketua Umum Partai Cinta Negeri, Samsuri, S.Pd.I, M.A, menyampaikan sambutan resmi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan partai sekaligus calon presiden yang diusung. Dalam sambutannya, Samsuri memaparkan latar belakang kehidupannya, perjalanan karir politik, serta komitmen terhadap perjuangan bangsa dan negara. Ia dikenal sebagai sosok yang berasal dari latar belakang pendidik dan aktivis sosial, dengan pengalaman panjang di dunia politik nasional. Profil Samsuri, S.Pd.I, M.A Nama Lengkap: Samsuri, S.Pd.I, M.A Tempat, Tanggal Lahir: Cirebon, 27 April 1976 Agama: Islam Status: Kawin Pasangan: Wiwin Anak: Ayu Siti Fatimah dan Muhammad Budiono Romadhon Alamat Domisili: Jl. H. Nilam No.116, RT 05 RW 02, Kel. Mekarwangi, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat Kontak WhatsApp: 0895-1735-8660 Riwayat Pendidikan S1: STAIC Cirebon S2: Institut Stiami Jakarta Pekerjaan Guru Mata Pelajaran Sejarah Indonesia di SMA Swasta Kab. Bekasi Penghargaan: Sertifikasi Guru dan Dosen Tahun 2007 Karier Politik Calon Wakil Bupati Cirebon (2008, melalui PDIP) Calon Legislatif DPR RI (2014, melalui PKPI Dapil X Jawa Barat) Ketua Umum Partai Cinta Negeri sejak 2019 Dideklarasikan sebagai Calon Presiden RI 2029 Visi dan Misi Partai Cinta Negeri Visi: Terwujudnya kehidupan bangsa Indonesia yang bertaqwa, aman, sejahtera, adil dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Misi: Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui penyelenggaraan negara yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Memerangi dan membasmi korupsi serta menegakkan supremasi hukum demi keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Membangun karakter bangsa dan demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan kepribadian bangsa. Mencerdaskan kehidupan bangsa dan berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia melalui politik luar negeri bebas-aktif. Melahirkan pemimpin yang jujur, tegas, berkemampuan, anti korupsi, serta mengabdi kepada kepentingan rakyat. Menyatukan kembali semangat bangsa demi masa depan yang unggul sesuai cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Membangun sumber daya manusia yang sehat, cerdas, terampil, dan berakhlak mulia. Membangun sistem ekonomi kerakyatan yang adil dan berkelanjutan, berbasis sumber daya nasional yang efisien dan berwawasan lingkungan. Memberikan jaminan sosial hari tua dalam bentuk pensiun nasional kepada seluruh warga negara yang telah sepuh. Motto Partai Cinta Negeri: Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa: Indonesia. Melalui pembacaan deklarasi oleh Ketua Bidang Litbang DPP PCN, Suwarno, seluruh struktur organisasi PCN dari tingkat pusat, wilayah, daerah, hingga ranting — baik di dalam maupun luar negeri — menyatakan tekad bulat mendukung pencalonan Samsuri. Dalam isi deklarasi itu ditegaskan empat poin utama: menjaga nama baik Samsuri sebagai capres, menyosialisasikan sosoknya ke seluruh pelosok nusantara, meyakinkan rakyat bahwa ia layak memimpin, serta menjalin solidaritas internal dan eksternal. Partai Cinta Negeri juga mendorong partai-partai lain untuk ikut serta dalam koalisi nasional mendukung Samsuri, serta mengimbau lembaga survei nasional mulai memasukkan nama beliau dalam daftar capres potensial. Ajakan juga ditujukan kepada seluruh relawan, simpatisan, dan organisasi masyarakat untuk bersama-sama melakukan deklarasi dukungan serentak di berbagai daerah. Setelah deklarasi dibacakan, Samsuri menyampaikan kesiapannya dengan lantang di hadapan seluruh peserta: “Bismillahirrahmanirrahim, saya siap dan menerima untuk menjadi Calon Presiden Republik Indonesia Periode 2029–2034.” Ia juga mengingatkan seluruh kader dan simpatisan untuk menjaga harmoni sosial, membangun suasana politik yang damai, serta terus menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara. Seluruh rangkaian acara berlangsung lancar, tertib, dan khidmat. Kegiatan ditutup dengan doa bersama sebagai penegas bahwa perjuangan politik Partai Cinta Negeri adalah perjuangan yang dilandasi keikhlasan dan tekad kuat demi bangsa dan negara. (*)

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:12 WIB

DPP Gerindra Instruksikan Kader Menangkan Seto-Rezki

Rabu, 6 November 2024 - 21:48 WIB

Comunity Dangko Siap Memenangkan Andi Seto Asapa – Reski Luthfi di Pilwalkot Makassar

Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:42 WIB

Kampanye di Barru, Ketua Umum PSI Serukan Dukung Andi Sudirman-Fatmawati

Kamis, 12 September 2024 - 23:10 WIB

Rapat Koordinasi Nasional Partai UKM: Nusantara Baru, Indonesia Maju Bersama Partai UKM

Minggu, 1 September 2024 - 07:33 WIB

Partai Hanura Dukung Mualem – Dek Fad di Pilgub Aceh

Minggu, 1 September 2024 - 07:16 WIB

Petinggi Partai Pengusung Mualem Dek Fadh Gelar Rapat Perdana di Kantor Demokrat

Rabu, 14 Agustus 2024 - 05:12 WIB

Pasangan Asib Amin – Tarmilin Usman di Nagan Raya Dapat Dukungan Partai Gerindra

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WIB

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Berita Terbaru